Dengan DBHCHT 2022, Pemprov NTB Bangun 45 Embung dan Sumur Bor untuk Petani

Penulis

Tanggal

Kategori

Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) NTB berhasil membangun embung dan sumur bor di empat daerah di NTB dengan memanfaatkan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR NTB, Lalu Kusuma Wijaya mengatakan, jumlah anggaran yang diterima oleh Dinas PUPR NTB yang berasal dari DBHCHT 2022 berjumlah sekitar Rp9 miliar.

“Dengan anggaran sebesar Rp9 miliar, kami telah membangun 45 embung dan sumur bor,” ujar Kusuma, Jumat, 11 November 2022.

Lebih lanjut, Kusuma menerangkan bahwa 45 unit embung dan sumur bor tersebut terletak di Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Bima.

“Per masing-masing kabupaten rata-rata menerima empat hingga sepuluh embung dan sumur bor,” tandas Kusuma.

Pembangunan embung dan sumur bor milik DPUPR NTB yang terletak di empat wilayah di NTB, diketahui didanai oleh DBHCHT 2022. Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (*)

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Tebaru

3,454FansSuka
4,231PengikutMengikuti
1,532PengikutMengikuti