Home Artikel Pilihan Bangun KIHT, Distanbun NTB Tegaskan Komitmen untuk Industri Rokok Rumahan

Bangun KIHT, Distanbun NTB Tegaskan Komitmen untuk Industri Rokok Rumahan

0
Proses pembangunan KIHT Lombok Timur. (Distanbun NTB)

Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB menegaskan bahwa Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) tengah dikembangkan di Kawasan Eks Pasar Paokmotong, Masbagik, Lombok Timur.

Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Ahmad Ripai mengatakan, telah menetapkan komitmen untuk akomodir pelaku industri rokok rumahan yang terdapat di NTB.

“Masbagik itu adalah daerah penghasil industri tembakau iris maupun rokok kretek yang cukup besar di NTB,” ujar Ripai, Sabtu, 26 November 2022.

Selanjutnya, Ripai menerangkan, KIHT akan memudahkan masyarakat dalam memasarkan hasil industri rokok yang telah mempunyai bea cukai dari pemerintah. KIHT diniatkan dapat mengakomodir pelaku industri untuk mendapat fasilitas pengemasan serta pemasaran.

KIHT yang berada di Eks Pasar Paokmotong, Masbagik, Lombok Timur, dibangun dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022.

Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (*)

Belum ada komentar

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version